02 November 2008

Kontroversi RUU Pornografi


Setelah lebih dari 10 tahun RUU Pornografi dirancang (tahun 1997) yang sebelumnya disebut RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi kini telah berubah menjadi UU Pornografi. Setelah mengalami beberapa tahap perubahan draft akhirnya godokan DPR ini disahkan juga meskipun masih ada beberapa pasal yang masih rancu misalnya pada pasal 1 ayat 1 (belum adanya batasan batasan yang menyangkut tentang kategori pornografi). Pasal lain menyebutkan dilarang mempertontonkan bagian tubuh yang sensual. Didalam penjelasannya dikatakan cukup jelas. Lantas dimana kejelasan tentang bagian tubuh yang sensual, batasan-batasannya dimana? Apakah pada bagian betis, lutut, atau paha. berapa sentimeter dari paha? apakah seseorang yang sedang memakai bikini melanggar UU Pornografi.

Dengan ketidakjelasan ini, saya kira pasal ini akan mudah disalahgunakan. Pasal ini kemudian akan dijadikan alat bagi para penegak hukum untuk menangkap bagi kaum perempuan yang kelihatan sedikit pahanya, lengannya atau apalah yang dihubung hubungkan dengan pasal yang tidak jelas ini.

Secara ide dan gagasan sih, saya setuju. Harapannya dengan undang-undang tersebut dapat menimalisir kemaksiatan yang marak sekarang ini selain itu aturan yang tertuang dalam undang-undang tersebut tidak mematikan kreatifitas para seniman serta tidak mempunyai niat selain untuk memperbaiki moral bangsa ini, tapi kalo dilihat dari segi draft sepertinya harus ditinjau ulang dan diperjelas lagi deh.

Tidak ada komentar: